Perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Wgp
Perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Wgp

Pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, telah terjadi kesepakatan perdamaian dalam perkara lalu lintas antara pihak Terdakwa dengan pihak Korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam persidangan perkara pidana Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Wgp yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Reza Maladila Y. Gaya S.H., M.H., Anggota I Bapak I Nengah Maliarta, S.H., M.H., dan Anggota II Bapak Ida Bagus Ketut Ari Juni Suartawan, S.H.
Proses perdamaian ini dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Waingapu dalam mengedepankan asas keadilan restoratif guna pemulihan pada keadaan semula dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang humanis bagi masyarakat di wilayah Sumba Timur.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilan_tinggi_kupang
#banggamelayanibangsa
#PengadilanNegeriWaingapu
#SumbaTimur
