Judul Website

MOTTO PN Waingapu : PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan, Inovatif) - PN Waingapu Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Wgp

Written by PN Waingapu on .

Written by PN Waingapu on . Hits: 6

Perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Wgp

Perdamaiaan

Pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, telah terjadi kesepakatan perdamaian dalam perkara lalu lintas antara pihak Terdakwa dengan pihak Korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam persidangan perkara pidana Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Wgp yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Reza Maladila Y. Gaya S.H., M.H., Anggota I Bapak I Nengah Maliarta, S.H., M.H., dan Anggota II Bapak Ida Bagus Ketut Ari Juni Suartawan, S.H.

Proses perdamaian ini dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Waingapu dalam mengedepankan asas keadilan restoratif guna pemulihan pada keadaan semula dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang humanis bagi masyarakat di wilayah Sumba Timur.

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilan_tinggi_kupang
#banggamelayanibangsa
#PengadilanNegeriWaingapu
#SumbaTimur

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PN Waingapu 
Jl. M.T. Haryono No. 11 - Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp: (0387) 62501 -  Fax: (0387) 61066
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ig  @pn_waingapu
yt  Pengadilan Negeri Waingapu

Tautan Aplikasi