Rapat Kerja Pamong Praja Tingkat Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Dan Pembawa Materi “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana di Kabupaten Sumba Timur
Rapat Kerja Pamong Praja Tingkat Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Dan Pembawa Materi “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana di Kabupaten Sumba Timur

Pada hari Senin, 13 April 2026, Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, YM. I Wayan Surya Hamijaya J., S.H., M.H., mengikuti Rapat Kerja Pamong Praja Tingkat Kabupaten Sumba Timur dan memberikan materi “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana di Kabupaten Sumba Timur”.
Dalam kegiatan tersebut penyampaian materi terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya pendekatan keadilan restoratif, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dalam penanganan perkara pidana di Kabupaten Sumba Timur.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilan_tinggi_kupang
#BanggaMelayaniBangsa
#PengadilanNegeriWaingapu
#SumbaTimur
